Validasi Pengisian Data untuk Proses Tunjangan Guru

Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikmen untuk Proses Tunjangan Guru.


Validasi Pengisian Data Individu PTK
  1. Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
  2. Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
  3. Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
  4. Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
      • Status CPNS/PNS/GTY/GTT
      • Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
      • Lembaga Pengangkat
      • No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
      • NIP Baru (jika sudah ada)

Validasi Tugas Tambahan
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

untuk lebih jelas cara pengisian data pada aplikasi Dapodikmen untuk proses tunjangan guru boleh lihat dibawah ini :




Sumber : Arsip | Pak. Nazaruddin Kompetan
Baca Juga Artikel Ini close button minimize button maximize button

About SD INPRES KATANGKA 1

Website SD INPRES KATANGKA Ini dibuat untuk memudahkan akses informasi pendidikan, info sekolah, terjalinnya Interaksi antar siswa dan Guru. "SD INPRES KATANGKA I " sebagai sarana belajar bagi siswa yang tidak terbatas pada ruang.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Post a Comment