Untuk memperoleh NUPTK
bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka
pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan
valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan
yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat.
Syarat untuk Guru dan Tenaga Kependidikan non PNS : untuk Sekoah Negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati / waikota/ gubernur dan untuk di Sekolah Swasta cukup dengan SK pengangkatan GTY (Guru tetap yayasan) dan telah mengabdi 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai buan januari 2016 ( SK tidak berlaku surut).
Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
0 komentar :
Post a Comment