Syarat Mendapatkan NUPTK 2016

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat.

Syarat untuk Guru dan Tenaga Kependidikan non PNS :  untuk Sekoah Negeri  harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati / waikota/ gubernur dan untuk di Sekolah Swasta cukup dengan SK pengangkatan GTY (Guru tetap yayasan) dan telah mengabdi 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai buan januari 2016 ( SK tidak berlaku surut).

Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :



  

http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat


Baca Juga Artikel Ini close button minimize button maximize button

About SD INPRES KATANGKA 1

Website SD INPRES KATANGKA Ini dibuat untuk memudahkan akses informasi pendidikan, info sekolah, terjalinnya Interaksi antar siswa dan Guru. "SD INPRES KATANGKA I " sebagai sarana belajar bagi siswa yang tidak terbatas pada ruang.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Post a Comment