UKG 2015 Nilai di bawah 40 "Tidak Layak Guru"

Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru.
  • Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik).
  • dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
November 2015 yang akan datang sererntak akan dilaksanakan UKG 2015, hasil UKG itu akan di gunakan sebagai pemetaan Guru,  dan jika hasil UKG dibawah rata-rata atau kategori “Tidak Layak Guru” maka aka ada tindak lanjut berupa pembinaan, seperti yang Admin Katangka_1 kutip dari Kompasiana.com | UKG 2015: Hati-hati dengan Grade "Tidak Layak Guru" 04/10/2015. Untuk penjelasan grade sebagi berikut :

Pembagian grade  berdasarkan hasil yang dicapai :
·     Grade 1-3, untuk guru yang dapat grade ini dilabel "Tidak Layak Guru", yaitu mereka yang mendapat nilai kurang dari 40.
·    Kemudian bagi mereka yang mendapat grade 4-7, yaitu yang nilainya antara 40-70 akan diberi pembinaan pedagogik dan profeional,
·       Sedangkan yang lulus, yaitu grade 8-10, yaitu yang mendapat nilai 70 ke atas akan dijadikan sebagai tutor sebaya bagi guru-guru yang mendapat grade 4-7.
Sedangkan Bentuk pembinaan Bagi mereka yang dapat label "Tidak Layak Guru" sebagi berikut :
  • Pertama, guru-guru yang mendapat nilai rendah tersebut akan diberi pembinaan. Mereka akan dilatih secara maksimal terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalnya. 
Bisa saja mereka ini dilarang dahulu untuk mengajar supaya lebih fokus mengikuti pelatihan atau pendidikan. Jika lulus mereka akan kembali diizinkan mengajar.
  • Kedua, bagi mereka yang sudah diberi pelatihan/ pendidikan selama kurun waktu tertentu tapi tidak juga lulus-lulus, maka :
bagi yang PNS akan dipindah tugaskan ke bidang yang sesuai dengan mereka. Bisa menjadi Tenaga Kependidikan seperti TU, pustakawan, laboran dan lain-lain. Bisa saja dipindahkan ke struktural untuk menjadi staf di instansi atau dinas-dinas yang membutuhkan. Seperti Dinas Pendidikan seperti UPT, Dinas Sosial, Pemda seperti desa atau kelurahan dan lain sebagainya. 
Sedang bagi guru yang statusnya honor keputusan atas mereka akan diserahkan ke pihak-pihak yang mengangkat mereka, seperti yayasan, sekolah swasta, pemerintahan daerah, dan sebagainya, apakah diberhentikan atau dipindahtugaskan.

Belum jelas seperti apa bentuk tindakannya jika nilai yang diperoleh di bawah standar, entah berita diatas yang admin kutip dari kompasiana betul atau tidaknya kita lihat saja nanti. yang lebih penting jika anda seorang guru persiapkan diri anda perbanyak latihan Simulasi UKG 2015 Semoga bisa mendapat nilai yang memuaskan.
Baca Juga Artikel Ini close button minimize button maximize button

About SD INPRES KATANGKA 1

Website SD INPRES KATANGKA Ini dibuat untuk memudahkan akses informasi pendidikan, info sekolah, terjalinnya Interaksi antar siswa dan Guru. "SD INPRES KATANGKA I " sebagai sarana belajar bagi siswa yang tidak terbatas pada ruang.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Post a Comment