Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah kegiatan
Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan
pedagogik dalam domain content Guru.
- Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik).
- dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
November 2015 yang akan datang sererntak akan dilaksanakan
UKG 2015, hasil UKG itu akan di gunakan sebagai pemetaan Guru, dan jika hasil UKG dibawah rata-rata atau
kategori “Tidak Layak Guru” maka aka ada tindak lanjut berupa pembinaan,
seperti yang Admin Katangka_1 kutip dari Kompasiana.com | UKG 2015: Hati-hati
dengan Grade "Tidak Layak Guru" 04/10/2015. Untuk penjelasan grade
sebagi berikut :
Pembagian grade berdasarkan hasil yang dicapai :
Pembagian grade berdasarkan hasil yang dicapai :
· Grade 1-3, untuk guru yang dapat
grade ini dilabel "Tidak Layak Guru", yaitu mereka yang mendapat
nilai kurang dari 40.
· Kemudian bagi mereka yang mendapat
grade 4-7, yaitu yang nilainya antara 40-70 akan diberi pembinaan pedagogik dan
profeional,
· Sedangkan yang lulus, yaitu grade
8-10, yaitu yang mendapat nilai 70 ke atas akan dijadikan sebagai tutor sebaya
bagi guru-guru yang mendapat grade 4-7.
Sedangkan Bentuk pembinaan Bagi mereka yang dapat label "Tidak Layak Guru" sebagi
berikut :
- Pertama, guru-guru yang mendapat nilai rendah tersebut akan diberi pembinaan. Mereka akan dilatih secara maksimal terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalnya.
Bisa saja mereka ini dilarang dahulu untuk mengajar supaya lebih fokus mengikuti pelatihan atau pendidikan. Jika lulus mereka akan kembali diizinkan mengajar.
- Kedua, bagi mereka yang sudah diberi pelatihan/ pendidikan selama kurun waktu tertentu tapi tidak juga lulus-lulus, maka :
bagi yang PNS akan dipindah tugaskan ke bidang yang sesuai dengan mereka. Bisa menjadi Tenaga Kependidikan seperti TU, pustakawan, laboran dan lain-lain. Bisa saja dipindahkan ke struktural untuk menjadi staf di instansi atau dinas-dinas yang membutuhkan. Seperti Dinas Pendidikan seperti UPT, Dinas Sosial, Pemda seperti desa atau kelurahan dan lain sebagainya.
Sedang bagi guru yang statusnya honor keputusan atas mereka akan diserahkan ke pihak-pihak yang mengangkat mereka, seperti yayasan, sekolah swasta, pemerintahan daerah, dan sebagainya, apakah diberhentikan atau dipindahtugaskan.
- Ketiga, diberi kesempatan untuk memilih pensiun dini terutama bagi PNS guru yang sudah memenuhi persyaratan. kompasiana.com/alchemist/ukg-2015
Belum jelas seperti apa bentuk
tindakannya jika nilai yang diperoleh di bawah standar, entah berita diatas
yang admin kutip dari kompasiana betul atau tidaknya kita lihat saja nanti. yang lebih penting jika anda seorang guru persiapkan diri anda perbanyak latihan Simulasi UKG 2015 Semoga bisa mendapat nilai yang memuaskan.
0 komentar :
Post a Comment