Hati Hati Menggunakan Media Sosial | UU RI No.11 Thn 2008 (ITE)



Media sosial adalah sebuah media online, dimana para pengguna dapat  dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi. Media sosial  meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Varian  media sosial demikian beragam, sehingga masyarakat dapat mengakses dengan mudah dan memanfaatkannya untuk  interaksi sosial.  Demikian mudah  interaksi sosial dijalin melalui media sosial, maka komunikasi  dua arah ini bisa menjadi bersifat privat maupun terbuka. Pada ruang komunikasi yang bersifat terbuka, sering tidak disadari bahwa ada norma-norma yang mengikat interaksi tersebut.

Salah satu norma yang berimplikasi pada ruang sengketa adalah norma hukum. Keberadaan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

dikutip dari Fans page Divisi Humas Polri ; sosialisasi UU RI tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) berikut  SOSIALISASI UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
PASAL 27

Sudahkah Mitra Humas menggunakan akun jejaring sosial secara bertanggung jawab?
Menurut Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

KETENTUAN PIDANA
Menurut Pasal 45 ayat 1

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyakRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sunber :


Fans Page. facebook| DivHumasPolri
www.bin.go.id | hati-hati-memanfaatkan-media-sosial

Baca Juga Artikel Ini close button minimize button maximize button

About sdi katangka 1

Website SD INPRES KATANGKA Ini dibuat untuk memudahkan akses informasi pendidikan, info sekolah, terjalinnya Interaksi antar siswa dan Guru. "SD INPRES KATANGKA I " sebagai sarana belajar bagi siswa yang tidak terbatas pada ruang.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Post a Comment