Media
sosial adalah sebuah media online, dimana para pengguna dapat dengan
mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi. Media sosial meliputi
blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan
wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat
di seluruh dunia.
Varian
media sosial demikian beragam, sehingga masyarakat dapat mengakses dengan mudah
dan memanfaatkannya untuk interaksi sosial. Demikian mudah
interaksi sosial dijalin melalui media sosial, maka komunikasi dua arah
ini bisa menjadi bersifat privat maupun terbuka. Pada ruang komunikasi yang
bersifat terbuka, sering tidak disadari bahwa ada norma-norma yang mengikat
interaksi tersebut.
Salah
satu norma yang berimplikasi pada ruang sengketa adalah norma hukum.
Keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juncto
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE)
dikutip
dari Fans page Divisi Humas Polri ; sosialisasi UU RI tentang Informasi dan
Transaksi elektronik (ITE) berikut SOSIALISASI UU RI
NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
PASAL
27
Sudahkah
Mitra Humas menggunakan akun jejaring sosial secara bertanggung jawab?
Menurut
Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
KETENTUAN
PIDANA
Menurut
Pasal 45 ayat 1
1.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyakRp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Sunber :
Fans Page. facebook| DivHumasPolri
www.bin.go.id | hati-hati-memanfaatkan-media-sosial
0 komentar :
Post a Comment