PETUNJUK TEKNIS
- PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
- TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
Mekanisme Penyaluran dana Tambahan
Penghasilan Bagi Guru Negeri Sipil Daerahdilakukan dengan alur sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan mengusulkan data guru yang
akan menerima dana tambahan penghasilan ke dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi;
2.
Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melakukan
verifikasi data guru yang akan menerima dana tambahan penghasilan berdasarkan
usulan dari satuan pendidikan;
3.
Surat keputusan (sk) guru pnsd penerima
dana tambahan penghasilan yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh pejabat
pembuat komitmen (ppk) dan disahkan oleh kuasa pengguna anggaran (kpa) pada
dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi;
4. Bendahara umum daerah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
menyalurkan dana tambahan penghasilan ke bendahara pengeluaran pada dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
Untuk lebih jelas silahkan Download JUKNIS di Bawah ini :
0 komentar :
Post a Comment