Jam
kerja ini berlaku hanya pada bulan Ramadhan melalui Surat Edaran MenPAN-RB No. 03 Tahun 2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan. dan disebar
ke satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintah di masing-masing provinsi.
Dalam
surat edaran tersebut mengatur jam masuk, jam istirahat selama Ramadhan
berlangsung dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa khusus
bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama islam.
Dalam surat edaran tersebut jam kerja diatur sebagai berikut :
Jam
kerja selama bulan Ramadhan hari Senin - Kamis mulai pukul 08.00 sd 15.00,
sedangkan waktu istirahat di mulai pukul 12.00 hingga 12.30. Berlaku bagi
instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
Dan
untuk instasi pemerintah yang memberlakukan Enam hari kerja, Hari Senin - kamis
jam mulai bekerja pukul 08.00 sd 14.00, dan waktu istirahat 12.00 sd 12.30.
untuk hari JUMAT jam kerja mulai pukul 08.00 sd 15.30 istirahat pukul 11.30 dan berakhir 12.30.
Jumlah jam kerja keseluruhan dalm seminggu 32,30 jam perminggu bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari dan 6 hari kerja pada bulan Ramdhan
untuk lebih jelas, Berikut
surat edaran MenPAN-RB tetang Penetapan
jam Kerja ASN, TNI dan Polri :
DOWNLOAD disini Lampiran Surat Edaran |
0 komentar :
Post a Comment