Jam Kerja ASN,TNI dan POLRI selama bulan Ramadhan



Jam kerja ini berlaku hanya pada bulan Ramadhan melalui Surat Edaran MenPAN-RB No. 03 Tahun 2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan. dan disebar ke satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintah di masing-masing provinsi.

Dalam surat edaran tersebut mengatur jam masuk, jam istirahat selama Ramadhan berlangsung dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa khusus bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama islam.

Dalam surat edaran tersebut jam kerja diatur sebagai berikut :  

Jam kerja selama bulan Ramadhan hari Senin - Kamis mulai pukul 08.00 sd 15.00, sedangkan waktu istirahat di mulai pukul 12.00 hingga 12.30. Berlaku bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja. 

Dan untuk instasi pemerintah yang memberlakukan Enam hari kerja, Hari Senin - kamis jam mulai bekerja pukul 08.00 sd 14.00, dan waktu istirahat 12.00 sd 12.30.

untuk hari JUMAT jam kerja mulai pukul 08.00 sd 15.30 istirahat pukul 11.30 dan berakhir 12.30.

Jumlah jam kerja keseluruhan dalm seminggu 32,30 jam perminggu bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah  yang melaksanakan 5 hari dan 6 hari kerja pada bulan Ramdhan


untuk lebih jelas, Berikut surat edaran MenPAN-RB  tetang Penetapan jam Kerja ASN, TNI dan Polri : 
DOWNLOAD disini

Lampiran Surat Edaran

Baca Juga Artikel Ini close button minimize button maximize button

About sdi katangka 1

Website SD INPRES KATANGKA Ini dibuat untuk memudahkan akses informasi pendidikan, info sekolah, terjalinnya Interaksi antar siswa dan Guru. "SD INPRES KATANGKA I " sebagai sarana belajar bagi siswa yang tidak terbatas pada ruang.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Post a Comment