NUPTK adalah
kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidikan dan tenaga
kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan
dibawah binaan kementerian pendidikan dan kebudayaan.
NUPTK
bertujuan, meningkatkan tata kelola data pendidik dan tenaga kependidikan,
memberikan identitas resmi kepada pendidika dan tenaga kependidikan, dan
memetakan kondisi riil data pendidik dan tenaga kependidikan.
Penerbitan NUPTK
dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan: penetapan calon penerima NUPTK; dan, penetapan
penerima NUPTK.
Penetapan calon
penerima NUPTK sebagaimana dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan: sudah
terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id.
, belum memiliki NUPTK; dan telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki
Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Penetapan
calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
pada tingkat Satuan Pendidikan.
Penetapan
penerima NUPTK dilakukan berdasarkan
permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah
ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
Permohonan
Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
a. Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah
dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti
memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1
(S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi
yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri
Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat
Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK
penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat
keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan
PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah; dan
f. telah
bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus
bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan
hukum lainnya.
untuk lebih jelas silahkan unduh Juknis NUPTK 2018 dibawah ini atau disini
0 komentar :
Post a Comment