Juknis NUPTK 2018

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIKAN.


NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidikan dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan dibawah binaan kementerian pendidikan dan kebudayaan.

NUPTK bertujuan, meningkatkan tata kelola data pendidik dan tenaga kependidikan, memberikan identitas resmi kepada pendidika dan tenaga kependidikan, dan memetakan kondisi riil data pendidik dan tenaga kependidikan. 

Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan: penetapan calon penerima NUPTK; dan, penetapan penerima NUPTK.

Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan: sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id. , belum memiliki NUPTK; dan telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.

Penetapan penerima NUPTK  dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut: 

a.    Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.    ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c.    bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d.    bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:

1.    Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2.    SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
 
e.  surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f.   telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.


untuk lebih jelas silahkan unduh Juknis NUPTK 2018 dibawah ini atau disini








Baca Juga Artikel Ini close button minimize button maximize button

About SD INPRES KATANGKA 1

Website SD INPRES KATANGKA Ini dibuat untuk memudahkan akses informasi pendidikan, info sekolah, terjalinnya Interaksi antar siswa dan Guru. "SD INPRES KATANGKA I " sebagai sarana belajar bagi siswa yang tidak terbatas pada ruang.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Post a Comment